Renungan Hati

Etika Bisnis Dalam Islam

Islam, melalui tauladan Rasulullah Saw dan para Khalifah Rasyidin yang selalu terjaga tindakannya, menunjukkan betapa pentingnya arti perdagangan atau bisnis. Abu Bakar ra menjalankan usaha perdagangan pakaian, Umar ra memiliki bisnis perdagangan jagung, Usman ra juga memilki usaha perdagangan pakaian. Kaum Anshar yang mengikuti Rasulullah Saw menjalankan usaha pertanian. Sebenarnya, kecuali untuk perdagangan yang telah dilarang, Islam secara aktif mendorong kaum Muslimin untuk melakukan bisnis perdagangan, sebagaimana hadist Rasulullah Saw saat ditanya mengenai apakah mata pencaharian yang paling baik? Beliaupun menjawab ‘pekerjaan yang dilakukan dengan tangannya sendiri dan setiap transaksi bisnis yang disepakati’”. Mencari uang melalui perdagangan apapun asalkan halal, sangat dianjurkan daripada melakukan transaksi yang dilarang dan perbuatan meminta-minta.

Ketika sibuk berpartisipasi, dalam kehidupan ini, seorang muslim harus selalu menyeimbangkan dan konsisten dalam melaksanakan ibadah maupun dalam kehidupan bisnisnya sehari-hari, serta harus dapat menghindari praktik bisnis yang dilarang. Dalam menjalankan semua kegiatan bisnis duniawi, tentunya Islam memiliki pedoman atau etika dalam menjalankan suatu pekerjaan itu, untuk membatasi kerangka acuan dan tujuan yang ingin dicapai agar tetap terjaga dalam naungan Syari’ah. Ada beberapa prinsip Islam yang dapat dijadikan tuntunan dalam kita berbisnis, diantaranya yaitu :

a. Jujur dan berkata benar

b. Menepati janji

c. Adil dan rendah hati dalam menjalani hidup

d. Menjalankan musyawarah untuk memecahkan masalah

e. Tidak melakukan risywah (suap) dan tidak terlibat dalam kecurangan

Secara detil, terdapat beberapa konsep kunci yang membentuk sistem etika Islam, diantaranya yaitu keesaan, keseimbangan, tanggung jawab, kebajikan dan kehendak bebas.

  1. Konsep keesaan. Konsep ini berhubungan dengan konsep tauhid. Penerapannya dalam etika bisnis  diantaranya yaitu : pertama,  seorang pengusaha muslim tidak akan menimbun kekayaan dengan penuh keserakahan. Konsep kepercayaan dan amanah memiliki makna yang sangat penting baginya karena ia sadar bahwa semua harta dunia bersifat sementara, dan harus dipergunakan sebaik mungkin. Tindakan kaum muslimin tidak semata-mata merujuk kepada keuntungan, dan tidak mencari kekayaan dengan cara apapun. Ia menyadari bahwa : “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan di dunia, namun amalan-amalan yang kekal dan shaleh adalah lebih baik pahalanya di mata Allah Swt dan tidak baik sebagai landasan harapan-harapan”.Kedua, Seorang pengusaha muslim tidak akan bisa dipaksa (disuap) oleh siapapun untuk berbuat tidak etis, karena ia hanya takut dan cinta kepada Allah Swt. Ia selalu mengikuti alur perilaku yang sama  dimanapun ia berada apakah itu di masjid, di dunia kerja  atau aspek apapun dalam kehidupannya, dan ia selalu merasa bahagia. Ketiga, pengusaha tersebut tidak akan berbuat diskriminatif terhadap pekerja, pemasok, pembeli, atau para pemegang saham perusahaaan tersebut atas dasar ras, agama, kulit dan lain sebagainya.
  2. Konsep keseimbangan. Prinsip keseimbangan atau kesetaraan berlaku baik secara harfiah maupun kias dalam dunia bisnis. Sebagai contoh, Allah memperingatkan para pengusaha Muslim untuk ;”sempurnakanlah takaranmu apabila kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar, itulah yang lebih utama dan lebih baik akibatnya”. Seperti yang dapat kita lihat pada ayat ini, sebuah transaksi yang seimbang adalah setara dan adil. Seorang pengusaha muslim, tidak melakukan kecurangan dalam takaran di pasaran dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang lebih banyak dengan merugikan pihak lain, karena ini merupakan perbuatan dzolim yang sangat dibenci Allah Swt. Dalam konsep ini juga, Islam mengekang kecenderungan pebisnis bersikap serakah dan kecintaannya untuk memiliki barang-barang, yang pada akhirnya akan menimbulkan sikap kikir maupun boros yang keduanya dikutuk baik dalam Al-Qur’an dan Hadist.
  3. Konsep tanggung jawab. Jika seorang pengusaha muslim berperilaku secara tidak etis, ia tidak dapat menyalahkan tindakannya pada persoalan tekanan bisnis ataupun pada kenyataan bahwa setiap orang juga berperilaku tidak etis. Ia harus bertanggung jawab atas tindakan yang ia lakukan. Allah Swt berfirman :”Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya. Semua kewajiban harus dihargai kecuali jika secara moral ia salah. Semua perusahaan harus bersikap pro aktif berkaitan dengan persoalan tanggung jawab sosial. Mereka dituntut tampil sebagai pakar-pakar strategi kepercayaan dalam mengembangkan sejumlah piranti keuangan untuk meningkatkan perekonomian umat.
  4. Konsep kebajikan, kebajikan atau kebaikan terhadap orang lain didefinisikan sebagai tindakan yang menguntungkan orang lain.  Perbuatan kebaikan sangat dianjurkan didalam Islam, Rasulullah Saw pernah berkata : “ penghuni surga terdiri dari tiga kelompok : yang pertama, adalah mereka yang memiliki kekuasaan dan bertindak lurus dan adil,  yang kedua adalah mereka yang jujur dan diberikan kelebihan kekuasaan untuk berbuat hal-hal yang baik, dan mereka yang berhati pemurah dan suka menolong keluarganya serta setiap muslim yang shaleh, dan yang ketiga adalah mereka yang tidak mengulurkan tangannya meski memiliki banyak keluarga yang harus dibantu”

    Penerapan konsep kebajikan dalam etika bisnis menurut Al Ghazali, terdapat lima bentuk kebajikan :pertama, jika seseorang membutuhkan sesuatu, maka orang lain harus memberikannya dengan mengambil keuntungan yang sedikit mungkin, jika sang pemberi melupakan keuntungannya, maka hal tersebut akan lebih baik baginya. Kedua, jika seseorang membeli sesuatu dari orang miskin, akan lebih baik baginya untuk kehilangan sedikit uang dengan membayarnya lebih dari harga yang sebenarnya. Tindakan seperti ini akan memberikan akibat yang mulia. Bukan suatu hal yang patut dipuji untuk membayar orang kaya lebih dari apa yang seharusnya diterima manakala ia dikenal sebagai orang yang suka mencari keuntungan yang tinggi. Ketiga, dalam mengabulkan hak pembayaran dan pinjaman, seorang pebisnis Islam harus bertindak secara bijaksana dengan memberi waktu yang lebih banyak kepada sang peminjam untuk membayar hutangnya dan jika diperlukan, seseorang harus membuat pengurangan pinjaman untuk meringankan beban sang peminjam. Keempat, ketika pebisnis menjual barang secara kredit kepada seseorang, ia harus cukup bermurah hati, tidak memaksa membayar dalam waktu yang telah ditetapkan. Kelima, barang atau uang yang dipinjam harus dikembalikan tanpa diminta.

  5. Konsep kehendak bebas. Berdasarkan konsep kehendak bebas, manusia memilki kebebasan untuk membuat kontrak dan menepatinya ataupun mengingkarinya. Seorang muslim, yang telah menyerahkan hidupnya pada kehendak Allah Swt, akan menepati semua kontrak yang telah dibuatnya. Berdasarkan firman-Nya ;”Hai orang –orang beriman! Penuhilah semua perjanjian itu”. Dalam ayat tersebut, Allah Swt memerintahkan kepada kaum muslimin untuk memenuhi akad yang telah disepakati. Juga kewajiban bisnis kita kontrak formal mengenai tugas-tugas tertentu yang harus dilakukan ataupun kontrak tak tertulis mengenai perlakuan layak yang harus diberikan kepada para pekerja. kaum muslimin  harus mengekang kehendak bebasnya untuk bertindak berdasarkan aturan-aturan moral seperti yang telah digariskan Allah.

      Meskipun konsep-konsep diatas menuntun kita dalam tingkah laku sehari-hari, konsep-konsep tersebut lebih merupakan deskriptif filsafat etika bisnis Islam. Al-Qur’an dan sunnah melengkapi  konsep-konsep ini dengan merumuskan tingkat keabsahan hukum bentuk-bentuk perilaku penting sebagaimana bisnis pengusaha. Dalam melihat perilaku etis seseorang, sangatlah penting bagi kaum muslim baik untuk menghindari hal-hal yang tidak halal dan juga menghindari hal-hal yang tidak halal menjadi sesuatu yang halal. Hal yang sebaliknya juga berlaku sama.

Kaum muslimin  tidak boleh mengharamkan apa yang menurut Allah Swt halal. Sebagai contoh, seekor kancil merupakan spesies yang sudah mulai langka. Seseorang mungkin akan berhenti memburunya agar spesies ini berkembang kembali, namun ia tidak dapat menyatakan bahwa memakan daging kancil atau memperdagangkan kancil adalah dilarang, karena secara syar’i kancil adalah halal.

      Dengan demikian, secara umum kewajiban seorang muslim untuk bermuamalah dalam kehidupannya adalah untuk bertindak secara etis. Jika kita pernah melakukan kesalahan dalam bertransaksi sehari-hari, maka kita dapat mengubahnya dengan etika bisnis yang lebih baik lagi seperti yang disebutkan di atas untuk menghindari terjadinya perbuatan dzalim dan merugikan pihak lain serta diridhoi oleh Allah. Amin Ya Rabbal ‘Alamin. Wallahu ‘A’lam Bisshawab.

Artikel Renungan Hati Lainnya : staincurup.ac.id

Back to top button
error: Content is protected !!