Berita

Polisi Berhasil Ringkus 7 Pelaku Pembuatan Sertifikat Vaksin Palsu Aplikasi PeduliLindungi

Tujuh orang pelaku penipuan berhasil diringkus Tim Cyber Direktorat Reserve Kriminal Khusus Polda Jambi. Diduga mereka merupakan para pelaku yang melakukan pembuatan sertifikat vaksin palsu yang terdaftar dalam aplikasi PeduliLindungi.

Menurut Kombes Christian Tory, para pelaku pemalsuan data vaksin itu melibatkan beberapa orang dari berbagai provinsi, seperti Jambi, Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, Jawa Barat serta Batam. 

Para pelaku pemalsuan sertifikat vaksin sudah ditangkap sekitar 7 orang pada hari Minggu, 24 April 2022. Diketahui bahwa para pelaku telah menyebarkan iklan terkait pembuatan sertifikat palsu yang sudah terdaftar dalam aplikasi PeduliLindungi. 

Pembuatan Sertifikat Vaksin Palsu PeduliLindungi Sudah Memiliki Patokan Harga

Para pelaku ternyata telah mematok harga untuk setiap pembuatan sertifikat vaksin, yaitu mulai dari Rp600 ribu sampai Rp1,5 juta. Sebelumnya, para pelaku sudah saling mengenal dan tergabung dalam satu kelompok pertemanan.

Saat menjalankan aksinya, para pelaku menawarkan pembuatan sertifikat vaksin yang terdaftar, tanpa melalui proses penyuntikan. Dalam hal ini, para pelaku menargetkan warga dengan riwayat komorbid supaya mendapatkan sertifikat palsu tersebut.

2 Cara Pembobol Mengakali Sistem PeduliLindungi Menurut Pakar

Alfons Tanujaya, seorang Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom menyebutkan bahwa titik lemah yang ada pada kasus pembobolan aplikasi PeduliLindungi ini terletak pada operator yang menjalankan. Dengan kata lain, bukan aplikasinya yang lemah, melainkan manusia di belakang aplikasi yang bekerja tidak benar.

Alfons juga mengungkapkan bahwa setidaknya ada dua cara logis yang membuat pelaku dapat melakukan pembobolan, yaitu:

  • Menggunakan Joki untuk Mengganti Orang yang Membeli Sertifikat Vaksin Terdaftar dalam PeduliLindungi

Para pelaku bisa saja menggunakan joki supaya dapat menggantikan orang yang akan membeli sertifikat vaksin palsu tersebut. Tentunya, cara ini hanya dapat diatas dengan kontrol baik di setiap pelaksanaan vaksinasi.

Jadi, wajah para peserta vaksin dapat dicocokkan dengan KTP masing-masing. Selain itu, apabila terdapat kecurigaan, maka dapat dilakukan verifikasi lebih jauh serta ditindak tegas apabila masih melakukan pelanggaran. 

  • Bekerjasama dengan Orang Dalam yang Mengeluarkan Sertifikat Vaksin PeduliLindungi

Untuk cara kedua, bisa saja para pelaku melakukan kerjasama dengan orang dalam yang mengeluarkan sertifikat vaksin. Untuk menanganinya, maka harus dicari tahu siapa yang bekerjasama serta mengakali database. Kemudian, mesti ditindak sesuai ketentuan hukum berlaku.

Walaupun demikian, Alfons menyatakan bahwa pemerintah harus membuat sistem serta prosedur ketat yang ada pada sistem aplikasi PeduliLindungi. Contohnya, penambahan foto para peserta vaksin saat melakukan vaksinasi, lalu diunggah ke dalam aplikasinya. 

Apabila terbukti tidak sesuai, maka sertifikat akan dicabut dan dikenai tindakan hukum untuk para pelaku vaksinasi bodong maupun jokinya. Jadi, dapat disimpulkan bahwa titik lemah masalah ini berada pada manusianya sendiri.

Sebenarnya, kasus ini bukan pertama kalinya terjadi pada aplikasi PeduliLindungi. Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 pelaku berinisi FH dan HH pada 3 September 2021 dengan modus sama. 

Selain itu, terdapat pula kasus kebocoran data aplikasi PeduliLindungi yang disebarkan melalui Twitter. Pengunggah dengan akun @huftbosan membagikan screenshoot NIK jokowi, QR Barcode Sertifikat Vaksin serta tanggal lahir. Sehingga, data para pejabat mulai ditutup dalam aplikasi PeduliLindungi saat itu.

Itulah informasi seputar aplikasi PeduliLindungi oleh staincurup.ac.id yang dibobol oleh beberapa orang untuk membuat sertifikat vaksin palsu. Kasus ini mesti diperhatikan dengan baik dan membuat orang-orang yang berada di belakang aplikasi harus melakukan pekerjaannya dengan tanggung jawab. Kalau begitu, maka kebocoran aplikasi dan data tidak akan terjadi lagi, sehingga para sindikat pembobol aplikasi tidak akan muncul kembali di masa yang akan datang.

Back to top button
error: Content is protected !!