Berita

Pemblokiran PayPal Dicabut, Kominfo: Cuma Sampai 5 Agustus

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) telah mencabut blokir PayPal sementara pada tanggal 31 Juli 2022. Tentunya, ini menjadi kabar baik bagi para pengguna PayPal di Indonesia supaya bisa mengakses uangnya kembali.

Samuel Abrijani, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo menyatakan bahwa pencabutan blokir PayPal sudah dilakukan sejak jam 08.00 WIB. Mungkin sudah bisa diakses lagi atau paling lambat dapat diakses sekitar pukul 10.00 WIB di tanggal 31 Juli tersebut.

Namun, blokir PayPal dicabut ini hanya sementara, yaitu sampai tanggal 5 Agustus 2022 saja. Samuel berharap masyarakat dapat menggunakan waktu yang diberikan dengan sebaik-baiknya untuk memindahkan uang mereka ke aplikasi dompet digital lain.

Pemblokiran PayPal Kemungkinan Akan Terjadi Lagi

Hingga saat ini, PayPal masih belum berkomunikasi dengan pihak Kominfo untuk mendaftarkan perusahaannya ke PSE

Sebagai informasi, PSE (Pendaftaran Sistem Elektronik) merupakan wujud komitmen bersama pemerintah untuk menghadirkan perlindungan kuat kepada para pengguna internet. Di antaranya perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi pengguna, hingga perlindungan ruang digital supaya bisa lebih aman dan produktif.

Hal tersebut sudah diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Pemenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Apabila PayPal masih belum melakukan kontak dengan Kominfo hingga Jumat, 5 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB, maka dengan terpaksa pemblokiran PayPal akan kembali dilakukan. 

Jika PayPal mulai mengontak Kominfo sebelum tanggal tersebut, maka besar kemungkinan layanan keuangan ini dapat diakses lagi oleh semua masyarakat Indonesia.

Pemblokiran PayPal Banyak Menuai Kritik

Pemblokiran PayPal oleh Kominfo ini banyak menuai kritik dan protes dari hampir seluruh warganet Indonesia. Bahkan, di Twitter sudah ada tagar (tanda pagar) #BlokirKominfo selama beberapa hari dan PayPal masih masuk dalam trending Twitter.

Hal ini karena PayPal menjadi layanan keuangan yang banyak digunakan oleh para kreator, freelancer, hingga streamer game. PayPal sendiri dapat menyimpan dan menukarkan mata uang asing sekitar 25 mata uang. Sehingga, para pekerja digital nyaman menggunakan PayPal untuk bisa berkomunikasi dengan klien mereka yang berasal dari luar negeri. 

Tak heran, kalau banyak orang yang mulai memberikan aksi protes dan kritis terhadap Kominfo seakan tidak mau memahami para pekerja digital. Dana yang dimiliki oleh sejumlah pengguna pun diklaim masih banyak yang ‘nyangkut’ dalam PayPal tersebut. Sehingga, mereka merasa dirugikan karena uang yang didapatkan dengan susah payah malah tidak bisa diambil karena pemblokiran tersebut.

Sebenarnya, nama PayPal pernah muncul dalam laman pse.kominfo.go.id. Tetapi, itu hanya sementara karena orang yang melakukan pendaftaran bukanlah pihak PayPal secara resmi. Sehingga, Kominfo pun berinisiatif mencabut nama yang sudah masuk dalam ‘SE Terdaftar’ menjadi ‘SE Dihentikan Sementara’.

Artinya, PayPal yang pernah tercantum pada hari Sabtu, 30 Juli 2022 lalu telah didaftarkan oleh sembarang orang. Hal ini diketahui saat pihak Kominfo melakukan pengecekan, ada dokumen yang tidak sesuai. Jadi, Kominfo pun langsung memblokir PayPal karena tidak terbukti keabsahannya. 

Itulah sejumlah informasi oleh staincurup.ac.id terkait pemblokiran PayPal yang dibuka sementara oleh Kominfo. Bagi Anda yang memiliki sejumlah dana di layanan keuangan tersebut, ada baiknya segera memanfaatkan waktu yang ada sampai tanggal 5 Agustus mendatang. Pindahkan semua dana yang Anda miliki karena jika pihak PayPal masih belum mendaftarkan perusahaannya, maka kemungkinan besar Kominfo akan kembali memblokirnya lagi.

Back to top button
error: Content is protected !!