Perbedaan KTP Digital dan E-KTP Biasa yang Mesti Anda Tahu
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri tengah mempersiapkan kehadiran KTP digital untuk masyarakat Indonesia. Hal ini merupakan peningkatan dari adanya pencatatan data kependudukan di Indonesia sendiri.
Mulai dari KTP biasa, lalu beralih ke E-KTP atau KTP elektronik dan sekarang sedang dipersiapkan KTP digital untuk para masyarakat Indonesia.
Seperti yang Anda tahu bahwa KTP merupakan singkatan dari Kartu Tanda Penduduk yang menjadi identitas resmi sebagai penduduk Indonesia. KTP diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah negara Indonesia.
Tentunya, keberadaan NIK dalam KTP sangat penting karena digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti persyaratan administrasi.
Kini, kabar terkait KTP digital memang sempat viral di internet serta berbagai media sosial, salah satunya Twitter.
Sebenarnya, apa itu KTP digital?
Mengenal KTP Digital
KTP digital merupakan pemindahan dari KTP elektronik atau E-KTP yang dimiliki masyarakat saat ini ke dalam smartphone, baik itu berupa foto maupun QR Code. Alhasil, Anda bisa mengaksesnya melalui aplikasi khusus yang akan disediakan oleh pihak terkait.
Tetapi, hal ini baru rencana dari pihak Dukcapil dan Kemendagri alias belum rilis secara resmi ke publik. Usut punya usut, program kartu identitas digital ini masih tahap uji coba di lingkungan internal Dukcapil.
Uji coba internal KTP digital ini sudah dilakukan sejak pertengan 2021 di 58 kabupaten atau kota yang tersebar di Indonesia. Tujuannya untuk melakukan pembenahan sistem serta memperkuat keamanan cyber-nya.
Adapun cara akses KTP digital nantinya diperlukan sejumlah langkah-langkah berbentuk verifikasi supaya dapat menjaga keamanan dalam aplikasi sendiri.
Lantas, apa perbedaan KTP digital dengan E-KTP biasa?
5 Perbedaan KTP Digital dan E-KTP Biasa
Ada beberapa perbedaan antara KTP digital dengan E-KTP yang saat ini digunakan oleh masyarakat Indonesia, yaitu:
-
Dilihat dari Bentuk Kartu
Dilihat dari segi bentuk kartu atau fisiknya, KTP yang bisa diakses secara digital hanya berupa gambar maupun QR Code. Sedangkan KTP elektronik berbentuk kartu yang bisa dipegang.
-
Segi Penerbitan
Saat pengajuan E-KTP, Anda akan mendapatkannya melalui Dukcapil setelah merekam identitas diri beserta persyaratan lainnya. Sementara untuk KTP secara digital, Anda hanya perlu mengakses aplikasi, lalu melakukan pendaftaran melalui smartphone masing-masing. Tentunya, hal ini terbilang lebih praktis karena Anda bisa melakukannya hanya di rumah saja.
-
Segi Penyimpanan
E-KTP bisa Anda simpan dalam dompet karena memiliki bentuk seperti kartu. Sementara KTP digital mesti Anda simpan pada smartphone, sehingga lebih praktis dan tidak perlu takut ketinggalan saat akan bepergian kemana pun.
-
Cara Akses
Perbedaan KTP digital dan E-KTP paling signifikan terdapat pada cara mengaksesnya. KTP elektronik bisa Anda akses secara langsung, lalu dilihat data-data yang ada di dalamnya. Sementara KTP digital membutuhkan koneksi internet karena diakses melalui HP masing-masing.
-
Kemudahan
Saat proses persyaratan administrasi, Anda harus memberikan fotokopi KTP yang terkadang dibuat repot. Kini, dalam KTP digital Anda tidak perlu seperti itu lagi karena KTP ini bisa diakses secara online.
Itulah beberapa perbedaan antara KTP digital dan E-KTP biasa yang perlu Anda ketahui. Sampai saat ini, masih belum ada kabar terbaru kapan KTP jenis digital ini akan mulai diberlakukan untuk seluruh masyarakat. Pasalnya, KTP yang diakses secara online masih dalam tahap uji coba supaya bisa dipastikan aman saat digunakan nanti.