Daftar NPWP Online 2022: Simak Syarat dan Caranya Disini
Cara daftar NPWP online penting untuk Anda ketahui, terutama bagi yang sudah memenuhi syarat membayar pajak. Kini, Anda bisa membuat NPWP secara online dengan mudah melalui laman DJP online, yaitu ereg.pajak.go.id/daftar.
Dikarenakan dapat diakses secara online, pendaftaran NPWP bisa Anda lakukan di rumah saja. Nantinya, NPWP milik Anda akan dikirimkan ke alamat rumah yang tercantum dalam formulir pendaftaran.
Supaya lebih memahami terkait seluk beluk pendaftaran NPWP online, Anda bisa simak informasinya berikut ini.
Syarat Daftar NPWP Online Orang Pribadi
Di bawah ini merupakan persyaratan lengkap untuk mendaftar NPWP secara online bagi orang pribadi, yaitu:
Syarat Daftar NPWP Online Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha
Bagi Anda yang ingin daftar NPWP online dan tidak sedang menjalankan usaha, maka bisa melengkapi persyaratan berikut.
- Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), Anda cukup menyiapkan fotokopi KTP
- Sementara untuk Warga Negara Asing (WNA), maka harus mempersiapkan fotokopi paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
Syarat Daftar NPWP Online Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha
Syarat daftar NPWP secara online bagi orang pribadi yang menjalankan usaha, maka bisa siapkan hal-hal berikut.
- Fotokopi KTP untuk para WNI
- Untuk WNA, siapkan fotokopi paspor, KITAS maupun KITAP
- Surat pernyataan bermaterai yang menjelaskan terkait jenis maupun lokasi usaha
- Keterangan tertulis atau online dari penyedia jasa aplikasi online yang menjadi mitra usaha Wajib Pajak.
Syarat Daftar NPWP Online Bagi Wanita Kawin yang Hidup Berpisah dengan Suami
Berdasarkan keputusan hakim, berikut syarat daftar NPWP bagi wanita kawin yang hidup terpisah dengan suami, yaitu:
- Untuk WNI, siapkan fotokopi KTP
- Untuk WNA, siapkan fotokopi paspor, KITAS maupun KITAP
- Fotokopi NPWP suami
- Fotokopi Kartu Keluarga
- FC surat perpajakan luar negeri suami bagi yang WNA
- Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP yang terpisah dari suami.
Cara Daftar NPWP Online Orang Pribadi 2022
Berikut ini cara daftar NPWP online orang pribadi yang bisa Anda ikuti, yaitu:
- Silakan masuk ke laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online di https://ereg.pajak.go.id/daftar
- Jika sudah masuk ke link itu, Anda bisa klik ‘Daftar’ untuk membuat akun
- Masukkan email dan pastikan email yang Anda masukkan ini masih aktif dan sering digunakan
- Masukkan kode captcha, lalu login ke alamat email yang telah digunakan untuk mendaftar NPWP online sebelumnya
- Klik link verifikasi dan Anda akan terhubung otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online
- Isi jenis wajib pajak, nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital, email aktif, password, nomor telepon, dan pilih pertanyaan serta jawaban pengaman yang hanya diketahui oleh Anda
- Masukkan kode captcha dan klik ‘daftar’
- Selanjutnya, cek email dan buka email e-registration akun, lalu klik link aktivasi
- Login ke laman DJP menggunakan email serta password yang sudah didaftarkan
- Isi formulir sesuai kategori wajib pajak, yaitu Orang Pribadi
- Klik ‘pusat’ jika masih lajang dan ‘cabang’ jika sudah menikah
- Isi semua persyaratan yang sudah dipersiapkan, lalu isi formulir identitas wajib pajak secara lengkap
- Isi formulir sumber penghasilan pertama, domisili, alamat usaha (jika ada), serta info tambahan lainnya
- Ungguh foto KTP dan isi formulir pernyataan.
- Kemudian, status pendaftaran NPWP pun akan muncul dan Anda bisa klik ‘kirim token’.
- Salin nomor token ke menu dashboard, klik permohonan dan selesai.
Itulah syarat dan cara daftar NPWP online orang pribadi oleh staincurup.ac.id yang bisa Anda ketahui. Setelah proses daftar online selesai, Anda hanya perlu menunggu NPWP dikirimkan ke alamat yang telah dimasukkan di formulir pendaftaran.