Tutorial

BPUM Update: Cara Daftar dan Syarat di oss.go.id yang Tepat dan Mudah

Pemerintah menerbitkan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) sebagai bantuan sosial yang memiliki sasaran pelaku usaha mikro. Pendaftaran BPUM terus dibuka sebagai dukungan kepada pelaku usaha pada pandemi Covid-19.

BPUM pertama kali terdistribusi pada tahun 2020 untuk pelaku usaha mikro. Bantuan tersebut merupakan hak pelaku usaha mikro di Indonesia, khususnya jika Anda terdaftar di dalam program tersebut.

Penerima bantuan mendapat dana yang berfungsi sebagai tambahan modal usaha. Dana tersebut dapat Anda terima jika telah terdaftar sebagai pelaku usaha dan tidak terhitung sebagai pinjaman.

Tentang BPUM

Tentang BPUM
Tentang BPUM

BPUM merupakan singkatan yang merujuk pada Bantuan Produktif Usaha Mikro. Bantuan tersebut memiliki sasaran utama pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Bantuan tersebut masuk ke dalam daftar bantuan sosial pada masa pandemi Covid-19. Namun berbeda dengan bantuan sosial lain, bantuan ini berada dalam tanggung jawab Dinas Koperasi dan UMKM.

BPUM memiliki tujuan untuk mendukung pelaku usaha di masa pandemi. Sehingga, pelaku usaha mikro yang terdaftar dan menerima tidak memiliki kewajiban mengganti modal tersebut.

Meski begitu, BPUM tetap memiliki ketentuan dan proses audit serta pengawalan. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan penyaluran tepat sasaran dan efektif mendorong pertumbuhan ekonomi di masa pandemi.

Persyaratan Daftar BPUM

Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan dalam memastikan penyaluran dana tepat sasaran. Beberapa ketentuan calon penerima bantuan produktif usaha mikro antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Memiliki usaha mikro;
  • Bukan bagian TNI, Polri, ASN, dan pegawai BUMN atau BUMD;
  • Tidak sedang menerima atau memproses KUR.

Persyaratan BPUM Anda perlu lampirkan dalam beberapa keterangan dokumen, antara lain:

  • KTP dan KK yang mencantumkan NIK;
  • Dokumen izin usaha; dan
  • Formulir dari dinas dan lembaga terkait.

Persyaratan lebih detail dapat berbeda berdasarkan kebijakan Dinas Koperasi dan UMKM wilayah masing-masing.

Cara Daftar BPUM

Untuk mendaftar sebagai penerima bantuan produktif usaha mikro, Anda perlu memastikan bahwa usaha yang Anda miliki telah terdaftar di Dinas Koperasi dan UMKM setempat.

Hal tersebut dapat Anda buktikan dengan kepemilikan izin usaha yang masih aktif. Namun jika belum memiliki dokumen tersebut, Anda bisa mendaftarkannya ke kelurahan setempat.

Selain melalui kelurahan, Anda juga bisa mendaftarkan usaha untuk keperluan pendaftaran BPUM secara online di layanan OSS. Langkah yang perlu Anda lakukan antara lain sebagai berikut:

  • Akses web https://oss.go.id/;
  • Klik menu ‘Daftar’;
  • Pilih opsi ‘Usaha Mikro dan Kecil’;
  • Klik opsi ‘Orang Perseorangan’ jika Anda bergerak secara individu;
  • Ikuti proses pendaftaran hingga mendapatkan akun akses ke OSS.
Cara Daftar BPUM
Cara Daftar BPUM

Setelah terkonfirmasi, Anda bisa mulai mendaftarkan izin dan NIB sesuai dengan kriteria bisnis. Masukkan data usaha dengan seakurat mungkin. Hal tersebut akan sangat penting di masa depan.

Setelah memiliki izin usaha berupa NIB, Anda bisa membawa persyaratan lain ke Dinas Koperasi dan UMKM masing-masing wilayah.

Kebijakan daftar BPUM di masing-masing wilayah akan berbeda proses dan persyaratannya. Pastikan Anda mendapat informasi sesuai dengan kebijakan wilayah.

Akses informasi dari media sosial dan website resmi Dinas Koperasi dan UMKM masing-masing wilayah, Anda juga bisa memeriksa status penerimaan BPUM usaha di lembaga penyalur yang tersedia.

Cek Penerima Bantuan

Terdapat beberapa lembaga yang ditunjuk oleh Dinas Koperasi dan UMKM sebagai penyalur dana BPUM. Sehingga proses pencarian dana tidak Anda lakukan di Dinas Koperasi dan UMKM.

Dua lembaga yang mendapat porsi penyaluran bantuan produktif usaha mikro cukup besar adalah BNI dan BRI. Melalui dua bank milik negara tersebut juga Anda bisa memeriksa status penerimaan BPUM.

Anda bisa memeriksa status penerimaan bantuan produktif secara daring di masing-masing halaman khusus yang disediakan BNI dan BRI. Anda bisa cek penerima bantuan melalui BNI di halaman banpresbpum.id.

Sementara bagi penerima bantuan produktif usaha mikro melalui Bank BRI, Anda bisa memeriksa status penerimaan di link https://eform.bri.co.id/bpum.

Demikianlah beberapa syarat dan cara daftar BPUM oleh staincurup.ac.id. Perlu diingat, bahwa link cek BPUM tersebut cukup sering mendapatkan pembaruan. Sehingga terkadang kedua tautan tersebut cukup sering berstatus dalam perbaikan atau tidak bisa Anda akses.

Back to top button
error: Content is protected !!