Uji Coba Hapus Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Dimulai
Pelaksanaan uji coba penghapusan iuran BPJS Kesehatan telah dimulai pada 1 Juli 2022. Kelas 1,2 dan 3 yang dihapus akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sehingga, iuran BPJS nantinya akan disesuaikan dengan penghasilan masing-masing.
Uji coba KRIS ini telah dilaksanakan di 5 rumah sakit milik pemerintahan. Dengan kata lain, kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 sudah tidak tersedia lagi.
Perlu Anda ketahui bahwa iuran BPJS Kesehatan merupakan sejumlah dana yang wajib dibayarkan oleh para peserta BPJS, supaya dapat menikmati segala layanan yang ada. BPJS ini merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap seluruh masyarakat dalam bidang kesehatan.
Kini, sekitar 2.800 rumah sakit yang tersebar di Indonesia sudah melayani para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Secara umum, pelayanan bagi para peserta JKN masih berlangsung seperti sediakala. Dengan kata lain, skema maupun iuran BPJS-nya masih sama dengan ketentuan sebelumnya.
Menurut Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 terkait Perubahan Kedua Atas Perpres No 82 Tahun 2018 perihal Jaminan Kesehatan, dijelaskan bahwa besaran iuran akan ditentukan menurut jenis kepesertaan setiap peserta pada program JKN.
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Juli 2022
Berikut ini merupakan jumlah iuran kelas standar BPJS Kesehatan yang mulai berlaku sejak Juli 2022, yaitu:
-
Biaya Iuran Bagi PPU 5% Dari Penghasilan
Ada beberapa catatan terkait biaya iuran yang harus dibayarkan oleh para peserta, yaitu para Pekerja Penerima Upah (PPU) maupun pekerja formal, seperti TNI, ASN, Polri, hingga pekerja swasta, maka biaya iuran BPJS adalah sebesar 5% dari upah.
Adapun rinciannya adalah sebanyak 4% akan dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% lagi oleh pekerjanya. Selain itu, terdapat minimal dan maksimal untuk perhitungan iuran ini, yaitu upah minimal kabupaten atau kota, serta maksimal sebesar Rp12 juta.
Jika ada seorang pekerja yang memiliki gaji di atas Rp12 juta, misalnya Rp13 juta, maka pembayaran iuran BPJS akan sama dengan Rp12 juta, yaitu 5% dari gaji Rp12 juta.
-
Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)
Para peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap digolongkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BP). Para peserta yang masuk dalam jenis kepesertaan ini dapat memilih iuran BPJS sesuai yang diinginkan, yaitu:
- Kelas 1 Rp150.000 per orang untuk setiap bulan
- Kelas 2 Rp100.000 per orang untuk setiap bulan
- Kelas 3 Rp35.000 per orang untuk setiap bulan.
Sebenarnya, iuran BPJS Kesehatan kelas 3 adalah sebesar Rp42.000 per bulan. Tetapi, pemerintah telah memberikan subsidi sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp35 ribu saja per bulannya.
Dalam hal ini, peserta yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak memiliki penghasilan bisa memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 serta 3.
Sementara itu, jika termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau tidak mampu yang sudah terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), maka bisa masuk golongan kelompok PBI, dimana iurannya akan dibayarkan oleh pemerintah.
Kelompok PBI ini akan menerima iuran sebesar Rp42.000, namun akan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi dari Pemerintah Daerah sesuai dengan kekuatan fiskal dari tiap daerah.
Demikian informasi oleh staincurup.ac.id seputar iuran BPJS Kesehatan yang kini mulai berubah menjadi kelas standar per 1 Juli 2022. Pastikan Anda menyimak informasi ini supaya dapat mengetahui bahwa Anda terdaftar di salah satu kelompok peserta BPJS tersebut.