Berita

CPNS 2021: Gaji Picu Alasan Banyak CPNS Mengundurkan Diri

CPNS alias Calon Pegawai Negeri Sipil dilaporkan mengundurkan diri secara beramai-ramai. Diperkirakan ada ratusan lulusan seleksi CPNS 2021 yang melakukan hal tersebut.

Satya Pratama, Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN menyatakan bahwa ada beberapa alasan para peserta yang lolos CPNS 2021 berani mengundurkan diri. Salah satunya perihal gaji yang nominalnya terlalu kecil dan tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Selain gaji yang dirasa nominalnya terlalu kecil, alasan kedua calon CPNS mengundurkan diri adalah hilangnya motivasi dan masih banyak lagi. Namun, sebagian besar alasan para peserta CPNS adalah dari sisi gaji serta lokasi penempatan jauh.

Berapa Besaran Gaji CPNS 2021?

Seorang abdi negara hingga para pegawai negeri sipil (PNS) berhak untuk mendapatkan hak berupa gaji serta tunjangan sesuai pangkat golongan masing-masing. 

Jika Anda ingin tahu berapa nominal gaji pokok PNS 2022, maka dapat melihatnya di Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2019 terkait Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah (PP) No 7 Tahun 1977.

Adapun besaran gaji PNS yang teratur dalam PP tersebut adalah berkisar Rp. 1.560.800 sampai Rp. 5.901.200. Untuk besar kecilnya dapat terlihat berdasarkan golongan serta masa kerjanya. Penentuan golongan sendiri pun biasanya dapat dilihat dari pendidikan terakhir para pegawai bersangkutan.

Sementara itu, besaran gaji pokok itu masih diluar sejumlah tunjangan yang akan diterima oleh para PNS setiap bulannya. 

Daftar Gaji Pokok PNS 2021 dan Golongannya

Berikut ini merupakan daftar gaji pokok PNS 2021 beserta golongannya yang bisa Anda ketahui, yaitu:

Daftar Gaji PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp. 1.560.800 – Rp. 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp. 1.704.500 – Rp. 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp. 1.776.600 – Rp. 2.577.500
  • Golongan Id: Rp. 1.851.800 – Rp. 2.686.500

Daftar Gaji PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp. 2.022.200 – Rp. 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp. 2.208.400 – Rp. 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp. 2.301.800 – Rp. 3.665.000
  • Golongan IId: Rp. 2.399.200 – Rp. 3.820.000

Daftar Gaji PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp. 2.579.400 – Rp. 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp. 2.688.500 – Rp. 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp. 2.802.300 – Rp. 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp. 2.920.800 – Rp. 4.797.000

Daftar Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp. 3.044.300 – Rp. 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp. 3.173.100 – Rp. 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp. 3.307.300 – Rp. 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp. 3.447.200 – Rp. 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp. 3.593.100 – Rp. 5.901.200

Sayangnya, selama PNS masih berstatus sebagai CPNS, maka gaji yang akan mereka terima adalah sebesar 80% dari penghasilan pokok. Setelah diterima sebagai PNS, barulah gaji yang diterima 100% gaji dari penghasilan pokok. 

Sebelum menjadi seorang PNS, para Calon Pegawai Negeri Sipil akan menjalani masa percobaan selama 1 sampai 2 tahun terlebih dahulu.

Sementara untuk abdi negara, nominal gaji di atas belum termasuk tunjangan yang akan mereka miliki. Adapun tunjangan yang akan diterima oleh PNS mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri dan tunjangan anak. Selain itu, ada juga tunjangan makan, tunjangan jabatan, serta tunjangan umum.

Untuk nominal setiap tunjangan berbeda-beda, tergantung instansi tempat PNS bekerja serta kelas jabatannya. Namun, tunjangan paling besar yang akan diterima oleh PNS adalah tunjangan kinerja. 

Itulah informasi oleh staincurup.ac.id seputar CPNS 2021 yang mana banyak sekali para calon PNS mengundurkan diri. Hingga saat ini, diketahui ada sekitar 105 orang yang telah mengundurkan diri. Sebagian besar alasannya yaitu karena gaji yang tidak mencukupi. Padahal, jika digabung dengan tunjangan yang akan diterima setiap bulan, maka penghasilan PNS sangat besar, bukan?

Back to top button
error: Content is protected !!