Berita

WhatsApp, Instagram, Facebook, Google Akan Diblokir 20 Juli?

Banyak rumor tersebar bahwa aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook dan Google akan diblokir pada tanggal 20 Juli 2022 mendatang. Tak hanya aplikasi itu saja, dikabarkan bahwa aplikasi asing lain, seperti Netflix, Telegram, Twitter, YouTube, dan Zoom pun ternyata bisa saja terkena blokir.

Hal ini disampaikan oleh Dedy Permadi, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang telah menghimbau kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang terdapat di Indonesia. Dedy Permadi mengatakan bahwa mereka harus segera melakukan pendaftaran kepada Kominfo.

Pada hari Rabu, 22 Juni 2022 Dedy Permadi menyatakan bahwa batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik itu domestik maupun asing melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission-Risk Based Approach) akan segera berakhir pada 20 Juli 2022. 

Apabila belum terdaftar lewat dari tenggat waktu yang ditentukan, maka akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat akan berpotensi untuk diblokir. 

Hingga 22 Juni 2022, sudah terdapat 4.450 PSE, terdiri dari 4.472 PSE Domestik serta 68 PSE asing. Anda bisa melihat keseluruhan PSE Lingkup Privat yang terdaftar melalui situs https://pse.kominfo.go.id/home.

Lantas, jika aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Google dan lainnya yang belum terdaftar hingga 20 Juli mendatang, apakah akan langsung diblokir dan tidak bisa digunakan lagi oleh para pengguna Indonesia? 

Penjelasan Kominfo Terkait WhatsApp, Instagram, Facebook dan Google Bakal Diblokir atau Tidak

Di hari terakhir pendaftaran PSE pada tanggal 20 Juli 2022, pihak Kominfo akan melakukan identifikasi PSE Lingkup Privat mana saja yang belum melakukan proses pendaftaran. Setelah itu, Kominfo akan berkoordinasi bersama Kementerian atau Lembaga yang menjadi pengampu pada sektor tersebut.

Misalnya, ada platform fintech yang belum melakukan pendaftaran, maka Kominfo akan berkoordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, jika PSE yang belum mendaftar adalah platform game, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Jika sudah melakukan pengecekan dan berkoordinasi bersama kementerian atau lembaga terkait, selanjutnya Kominfo akan berkomunikasi bersama pihak PSE untuk bertanya perihal kenapa mereka belum melakukan pendaftaran.

Apabila tidak ada penjelasan yang tidak cukup diterima oleh Kementerian Kominfo, maka sesuai PM 5/2022 serta revisinya, pihak Kominfo akan segera memutuskan akses terhadap PSE yang bersangkutan.

Dengan kata lain, PSE Lingkup Privat, seperti WhatsApp, Instagram, Facebook dan Google kemungkinan besar tidak akan langsung diblokir pada 20 Juli mendatang oleh Kominfo. 

Pasalnya, Kominfo akan melakukan identifikasi serta meminta penjelasan dari pihak PSE terkait. 

Selain itu, pihak Kominfo memprediksi bahwa PSE besar dan populer seperti aplikasi media sosial tersebut dipastikan sedang melakukan proses pendaftaran. 

Seandainya, platform besar seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, Google dan lainnya belum mendaftaran diri dan terlanjur diblokir, maka pemutusan akses itu masih bisa dinormalisasi.

Maksudnya, pemblokiran platform PSE bisa dihentikan dan akses ke plafrom digital itu pun bisa terbuka lagi. Meskipun begitu, normalisasi ini hanya berlaku ketika PSE sudah melaksanakan syarat yang sudah ditentukan, yaitu melakukan pendaftaran diri.

Itulah informasi seputar aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Google akan diblokir pada 20 Juli 2022 mendatang oleh staincurup.ac.id. Kabar ini tentu saja membuat banyak orang khawatir karena platform besar itu seringkali digunakan oleh masyarakat Indonesia setiap hari. Meskipun begitu, Anda tidak perlu terlalu khawatir karena PSE besar seperti platform media sosial itu pasti akan melakukan pendaftaran dan tetap bisa diakses oleh seluruh orang.

Back to top button
error: Content is protected !!